Jakarta – METROSERGAI.com – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.
Pada hari ini, tiga saksi penting diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk dan tersangka korporasi lainnya, termasuk PT Refined Bangka Tin.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) komoditas timah selama periode 2015 hingga 2022.
Penyidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap praktik-praktik yang merugikan negara di sektor strategis ini, dengan memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
Tiga Saksi Kunci yang Diperiksa
Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam proses penyidikan kali ini berasal dari berbagai instansi yang memiliki kaitan erat dengan pengelolaan komoditas timah.
Mereka adalah:
1. PS, yang menjabat sebagai Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2016.
Perannya dalam mengawasi aktivitas pertambangan di masa jabatannya menjadi fokus pemeriksaan.
2. DHS, Inspektur Tambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang aktif sejak 2016 hingga sekarang.
Posisi strategisnya dalam pengelolaan sektor tambang nasional menjadi aspek penting dalam penyelidikan.
3. HP, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang menjabat sejak April 2022 hingga kini.
Ia diperiksa terkait pengelolaan kawasan hutan yang tumpang tindih dengan wilayah pertambangan.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mengungkap lebih dalam alur tata kelola yang diduga melibatkan praktik korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
Kejaksaan Agung menduga bahwa manipulasi dalam tata niaga timah telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Mengurai Dugaan Praktik Korupsi
Kasus ini bermula dari temuan indikasi pelanggaran pada proses tata niaga timah, mulai dari pengurusan izin usaha pertambangan hingga distribusi hasil tambang.