JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem pengawasan internal dengan menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Kejaksaan RI.
Rapat yang berlangsung di Aula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Pengawasan) ini menjadi ajang penting untuk menindaklanjuti finalisasi Memorandum of Understanding (MoU).
Serta pembahasan laporan pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah memastikan transparansi dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat.
Dengan koordinasi yang lebih erat antara JAM-Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI, diharapkan pengaduan yang masuk tidak hanya ditangani lebih cepat, tetapi juga dapat dicegah agar tidak berulang di kemudian hari.
Sinkronisasi Data dan Penentuan Person in Charge
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih efektif antara kedua institusi ini.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah sinkronisasi data guna memastikan bahwa setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak terjadi duplikasi kasus.
“Setiap laporan pengaduan harus dikaji lebih dalam agar kita memahami akar masalahnya.
Jika suatu permasalahan sering muncul dalam laporan, berarti ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam sistem kita.
Oleh karena itu, kami akan merancang langkah-langkah strategis untuk mencegah permasalahan serupa terus berulang,” ujar JAM-Pengawasan Rudi Margono dalam sambutannya.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa masing-masing inspektur di JAM-Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI.
Akan ditugaskan sebagai person in charge (PIC) untuk memastikan setiap laporan dapat direspons secara cepat dan tepat.
Strategi Percepatan Penanganan Pengaduan
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi, turut mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, terdapat 39 rekomendasi dari Komisi Kejaksaan yang belum mendapat tanggapan, meskipun beberapa di antaranya sudah dalam proses penyelesaian.