Polhukam

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

×

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Dalam upaya mengungkap lebih dalam praktik korupsi ini, tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Tujuh Saksi Kunci Diperiksa

Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, menghadirkan tujuh saksi dari berbagai instansi terkait, terutama dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Pertanian.

Para saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam proses pengawasan dan regulasi impor gula di Indonesia.

Berikut adalah daftar saksi yang menjalani pemeriksaan:

1. DA – Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan.

2. REZ – Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya dari Kelompok Tanaman Rempah, Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

3. RJT – Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.

4. MTD – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Marunda.

5. AA – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Merak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten.

6. WA – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Medan.

7. CU – Kepala Sub Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Direktorat Teknis Kepabeanan).

Mendalami Peran Para Saksi dalam Kasus Korupsi

Para saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek dalam regulasi impor gula, mulai dari pengawasan kepabeanan, kebijakan importasi, hingga standar mutu pertanian.

Pemeriksaan ini dilakukan guna menggali informasi lebih lanjut terkait proses importasi gula yang diduga penuh dengan praktik penyimpangan.

Kasus ini berawal dari dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor gula yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *