JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Pada Selasa, 18 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang memiliki peran penting dalam pengelolaan minyak mentah di perusahaan energi milik negara tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang telah menyeret sejumlah nama, termasuk tersangka berinisial YF dan kawan-kawan.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 dan melibatkan berbagai unit bisnis di bawah PT Pertamina, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Daftar Saksi yang Diperiksa
Para saksi yang dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung berasal dari berbagai divisi penting di lingkungan PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Berikut adalah nama-nama saksi beserta jabatannya:
1. NQ Vice President Refinery & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
2. SLK Vice President Supply Chain Planning & Optimization – ISC.
3. PJ Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
4. SBY VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional (2023), serta mantan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional (2021).
5. MFN Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd. (PMD) pada tahun 2021.
6. NBL Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak.
7. SDTH Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
8. BRI Manager Keuangan/Management Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023.
Rangkaian Pemeriksaan yang Telah Dilakukan
Pemeriksaan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pertamina.