Nasional

Kejaksaan RI Perkuat Penegakan Hukum di Daerah: Fokus pada Korupsi, Keadilan Restoratif, dan Stabilitas Pasca Pemilu

×

Kejaksaan RI Perkuat Penegakan Hukum di Daerah: Fokus pada Korupsi, Keadilan Restoratif, dan Stabilitas Pasca Pemilu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat perannya dalam menegakkan hukum di daerah guna mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan.

Dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum serta pemberantasan korupsi.

Sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Kejaksaan menjalankan misi supremasi hukum yang kokoh, menjaga stabilitas nasional, serta memastikan kepemimpinan Indonesia yang berintegritas.

Selain itu, sebagai bentuk implementasi Asta Cita butir 7 dari Presiden, Kejaksaan menitikberatkan pada reformasi hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pemberantasan narkoba.

Dalam rapat ini, Kejaksaan menyampaikan sejumlah pencapaian dan langkah strategis yang telah diterapkan di berbagai daerah. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian antara lain:

1. Pengawasan Dana Desa melalui Program Jaga Desa

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan terus mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa sekaligus memberikan pendampingan kepada aparat pemerintah desa agar tata kelola keuangan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Langkah ini menjadi penting mengingat dana desa sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan yang merugikan masyarakat desa itu sendiri.

2. Komitmen Tegas dalam Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan menunjukkan ketegasannya dalam menindak kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat negara dan daerah.

Sepanjang tahun 2024, sebanyak 511 kasus tindak pidana korupsi telah ditangani, dengan 543 pejabat negara, mulai dari anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa, hingga pegawai negeri sipil, ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan terus berupaya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

3. Keadilan Restoratif: Pendekatan Hukum yang Lebih Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *