Ia juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta apabila barang haram tersebut berhasil diantarkan hingga ke tujuan.
Polres Asahan kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang, penerima, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian.
Peran masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, dinilai sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika.
Sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Asahan.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap pengembangan.
Polisi terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.(mps)












