Polhukam

Lagi-Lagi! Polsek Sei Rampah dan Satresnarkoba Polres Sergai Gerebek Warung di Pajak Desa Pon, Dua Pengedar Sabu Diamankan

×

Lagi-Lagi! Polsek Sei Rampah dan Satresnarkoba Polres Sergai Gerebek Warung di Pajak Desa Pon, Dua Pengedar Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone merek Infinix berwarna ungu, satu unit handphone Nokia berwarna hitam.

Dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.

Usai penggerebekan, kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Jumat (6/11/2026).

Menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi seluruh pihak dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polsek Sei Rampah, Satresnarkoba Polres Sergai, dan BNNK Serdang Bedagai.

Dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Ia menegaskan, kegiatan KRYD dan penindakan P4GN akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Sekaligus menjalankan instruksi pimpinan Polri untuk memperkuat pemberantasan narkotika.

Lebih lanjut, AKP Bringin Jaya mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Masyarakat diharapkan berani menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga setiap potensi peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti.

“Perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Sinergi dan kepedulian bersama sangat penting demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” demikian imbauannya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *