METROSERGAI.COM, Asahan –Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah melaksanakan Eksekusi Ril (pengosongan secara fisik) terhadap sebuah gudang pengolahan ikan yang berlokasi di Jalan PPI Baru, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai Asahan, pada Senin (20/01/2025). Eksekusi tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Setelah eksekusi selesai, pemilik gudang, Sutanto (61), yang diwakili oleh istrinya, Tjin-Tjin (56), bersama anaknya, langsung melakukan pemagaran menggunakan seng di sekeliling gudang. Gudang tersebut memiliki luas 17.187 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 74.
Proses pemagaran ini disaksikan oleh istri Sutanto, Tjin-Tjin, anaknya, dan kuasa hukumnya, Rakerhut Situmorang beserta tim. Hadir pula Panitera PN Tanjungbalai, Osdi Sidauruk, serta Danlanal Tanjungbalai Asahan (TBA), Letda Laut (P) Edward Sianturi, bersama anggotanya, dan beberapa insan pers.
Rakerhut Situmorang, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi, menyampaikan apresiasinya terhadap Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses yang sempat tertunda pada Kamis, 05/12/2024, sekitar pukul 11.00 WIB, karena alat berat berupa beko Sumitomo Macan belum tiba di lokasi tepat waktu,” jelasnya.
“Kami mengapresiasi Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Panitera, dan juru sita yang telah melaksanakan eksekusi lanjutan ini. Kami juga berterima kasih kepada pihak Lanal TBA dan Kepala Desa Asahan Mati yang turut hadir dan mendukung proses eksekusi ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Panitera PN Tanjungbalai, Osdi Sidauruk, SH., MH., menjelaskan bahwa eksekusi ini telah dilaksanakan berdasarkan putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya singkat.***