Di usianya yang telah memasuki 65 tahun, Zainal mengaku saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap maupun penghasilan. Selama ini, ia belum pernah tersentuh program bantuan pemerintah apa pun hingga akhirnya terdata dalam program yang menyasar warga kurang mampu tersebut.
“Alhamdulillah sangat senang dan bersyukur. Saya belum pernah dapat bantuan lain selain ini. Program ini sangat membantu, apalagi di luar sana memang masih banyak warga yang belum tersentuh bantuan,” ujar Zainal.
Ia mengapresiasi tinggi gagasan dan langkah Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Waas, yang dinilainya sangat tepat sasaran serta berdampak langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan belum pernah menerima bantuan dari program pemerintah lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan, PKH Medan Makmur merupakan program prioritas Pemko Medan yang telah dituangkan dalam RPJMD 2025–2029.
Program tersebut ditujukan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang masuk desil 1 hingga 5 serta tidak menerima bantuan reguler dari pemerintah pusat seperti PKH maupun BPNT.
Dijelaskan Kadis Sosial, bantuan PKH Medan Makmur sebesar Rp200 ribu per bulan ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa biaya administrasi. Dinsos bersama jajaran kecamatan dan kelurahan telah melakukan berbagai tahapan untuk mempercepat pembukaan rekening dan penyaluran bantuan.***












