NISEL I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026).
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah itu.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan sekitar pukul 12.20 WIB pada hari yang sama.
Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi 10 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam, lima buah alat isap sabu atau bong, serta satu pucuk senapan angin.
Kapolres Nias Selatan menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di Desa Bawodobara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berujung pada pengamanan pria berinisial T.
Menurutnya, informasi yang diberikan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Nias Selatan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan.
Dari hasil tindak lanjut tersebut, satu orang berinisial T berhasil diamankan.
Sementara itu, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Kapolres.
Diduga Berkaitan dengan Tiga DPO
Dalam keterangannya, Kapolres juga mengungkapkan bahwa pria berinisial T disebut memiliki keterkaitan dengan tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada perkara narkotika.












