Penindakan tersebut diharapkan dapat menekan aksi pencurian terhadap kendaraan angkutan barang yang kerap menimbulkan kerugian bagi pengemudi maupun pemilik muatan.
Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam Sepekan
Capaian lain yang disoroti dalam konferensi pers tersebut adalah keberhasilan Satreskrim Polres Sergai bersama sejumlah Polsek jajaran mengungkap lima laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan lima laporan itu dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu.
Sebanyak tujuh orang berinisial ZS, IR, BA, WS, AK, AH, dan ZE diamankan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara curanmor tersebut.
Kasus-kasus yang diungkap berasal dari beberapa laporan polisi yang ditangani Polres Sergai serta Polsek Pantai Cermin dan Polsek Perbaungan.
Keberhasilan ini menunjukkan upaya jajaran kepolisian dalam menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Meski demikian, setiap perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Asusila terhadap Anak Turut Diungkap
Dalam paparan yang sama, Polres Sergai juga menyampaikan pengungkapan perkara perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak.
Berdasarkan dua laporan polisi yang disampaikan dalam konferensi pers, terdapat empat tersangka berinisial H, ES, MAS, dan AD.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
Identitas korban anak tidak diungkapkan dalam pemberitaan ini untuk menjaga privasi serta melindungi kepentingan korban.
Pencurian Kayu dan Seng Juga Terungkap
Sementara itu, dalam perkara pencurian kayu dan seng yang disebut sebagai kasus rayap, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FRS dan DS.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/326/IX/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan jajaran Polres Sergai dalam menindak berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.












