Polhukam

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Silinda: Tersangka Peragakan 10 Adegan Tragis

×

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Silinda: Tersangka Peragakan 10 Adegan Tragis

Sebarkan artikel ini

SILINDA I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai.

Menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Irfan Barus (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, pada Rabu (15/4/2026).

Korban diketahui tewas akibat luka tusuk yang menembus paru-paru.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung di halaman Satreskrim Polres Sergai dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sejumlah saksi kunci.

Hal ini dilakukan guna mengurai secara rinci kronologi kejadian dan memperjelas peran tersangka dalam peristiwa tersebut.

Dalam proses tersebut, tersangka Sadar Damanik (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, memperagakan sebanyak 10 adegan.

Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka mengambil senjata tajam hingga momen penusukan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sergai, Iptu Qory Oloan Siregar SH MH, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya sempat melarikan diri.

Ia berhasil diamankan petugas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, setelah diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya di Provinsi Riau.

“Pelaku sempat kabur ke Riau sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu oleh emosi tersangka yang merasa sering kehilangan buah sawit di lahannya.

Ketegangan memuncak saat tersangka bertemu korban di lokasi pembuatan parang, yang saat itu juga dihadiri beberapa warga, termasuk saksi Charles Deri.

Tak lama kemudian, korban datang bersama rekannya, Dedek. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi penusukan yang fatal.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 15 Februari 2026.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *