Polhukam

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sungai Buaya, Polres Sergai Peragakan 10 Adegan

×

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sungai Buaya, Polres Sergai Peragakan 10 Adegan

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai.

Menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Irfan Barus (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai ini menghadirkan tersangka berinisial S. Damanik (46).

Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 10 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, dengan dibantu empat orang pemeran pengganti.

Kasatreskrim Polres Sergai melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata.

Menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat kasus menjadi terang, terutama terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya di sela kegiatan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian.

Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah petugas kepolisian mengamankannya di Kabupaten Asahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tuntas, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *