Belawan – METROSERGAI.com –
Upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil.
Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan sukses meringkus tiga pelaku begal bersenjata tajam yang beraksi di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MAB alias Cimeng (17), MAA (20), dan YAH alias Oncel (17).
Mereka ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan pada Minggu, 26 Januari 2025, dini hari sekitar pukul 03.45 WIB.
Kronologi Kejadian
Aksi pembegalan ini bermula ketika korban, Ferdy (19), mendapat kabar bahwa temannya, Hafis, telah menjadi korban pembacokan di Lingkungan 20.
Tanpa berpikir panjang, Ferdy bersama dua rekannya segera menuju lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 dengan berboncengan tiga, berniat menolong Hafis dan membawanya ke RS Mitra Media.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Alumunium, mereka dihadang oleh tiga pria tak dikenal yang langsung memepet kendaraan mereka.
Para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit atau cocor bebek, membuat Ferdy dan teman-temannya panik.
Dua rekan Ferdy langsung melompat dari motor dan melarikan diri, sementara Ferdy yang berusaha kabur justru terjatuh.
Melihat situasi yang semakin berbahaya, Ferdy akhirnya memilih meninggalkan sepeda motornya dan ikut melarikan diri.
Dari kejauhan, ia menyaksikan ketiga pelaku dengan santai mendorong motornya dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Aksi Cepat Polisi Berhasil Meringkus Pelaku
Mendapat laporan kejadian ini, Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi dari korban dan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yaitu MAB alias Cimeng.
Tak butuh waktu lama, keberadaan Cimeng berhasil terdeteksi di sebuah warnet di Jalan Gaharu.
Tim segera melakukan pengintaian dan akhirnya menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, petugas mendapatkan informasi lebih lanjut yang mengarah pada dua pelaku lainnya, MAA dan YAH.