SERGAI – METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan yang melibatkan seorang anggota Polri aktif.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Suprianto, 51 tahun, yang mengaku telah menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp58 juta.
Kronologi Peristiwa
Kejadian ini bermula pada tanggal 5 Oktober 2015, ketika Muhammad Hamdani Barus (MHB), seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
Mendatangi rumah Suprianto di Dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
MHB yang saat itu didampingi oleh istrinya, Sri Ihwani, meminjam uang sebesar Rp58 juta kepada Suprianto.
MHB meyakinkan Suprianto untuk memberikan pinjaman dengan menyerahkan agunan berupa surat tanah sebagai jaminan.
Ia mengaku uang tersebut akan digunakan untuk keperluan usaha.
Melihat MHB adalah tetangga dan dengan adanya jaminan surat tanah, Suprianto akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Namun, pada Maret 2018, MHB meminta surat tanah tersebut dikembalikan dengan alasan untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM).
Dengan keyakinan bahwa MHB akan segera melunasi utangnya, Suprianto menyerahkan surat tanah itu.
Sayangnya, hingga beberapa tahun setelahnya, uang pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pada Maret 2023, Suprianto kembali menagih utang tersebut, namun usahanya tidak membuahkan hasil.
Bahkan, MHB dikabarkan sulit untuk dihubungi, dan keberadaannya tidak diketahui.
Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Suprianto akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Serdang Bedagai pada 18 Januari 2025.
Proses Penyelidikan Berlangsung
Laporan Suprianto telah diterima oleh SPKT Polres Serdang Bedagai dengan nomor laporan LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Sergai.
“Kasus ini merupakan laporan dugaan penipuan yang melibatkan anggota Polri.