JAKARTA – METROSERGAI.com – (Kamis, 23/1/2025), Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.
Mencatatkan prestasi gemilang dengan menangkap seorang buronan berinisial IAS.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah IAS menghindari proses hukum selama beberapa waktu.
IAS, pria berusia 57 tahun asal Makassar, menjadi buronan karena keterlibatannya dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda).
Dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi dalam periode 2018 hingga 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp867 juta.
IAS sendiri tercatat tinggal di Perumahan BTN Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat, sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta Timur.
Rangkaian Proses Hukum yang Panjang
Penangkapan IAS tidak lepas dari proses penyidikan yang intensif.
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Barat telah mengeluarkan sejumlah surat terkait perkara ini, antara lain:
1. Surat Perintah Penyidikan pada 1 Maret 2023,
2. Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus pada 28 Juli 2023, serta
3. Beberapa Surat Panggilan Saksi sepanjang Maret hingga Mei 2023.
Namun, IAS terus mangkir dari panggilan hukum hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berkat kerja keras Tim Intelijen dan Penyidik, IAS akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan, sehingga proses berjalan lancar dan terkendali.
Komitmen Penegakan Hukum oleh Kejaksaan
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.
Jaksa Agung mengapresiasi keberhasilan Tim Satgas dan menginstruksikan agar seluruh jajaran terus memantau serta menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran.
“Kejaksaan tidak akan memberi ruang aman bagi para buronan.
Saya mengimbau mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cepat atau lambat, mereka akan ditemukan,” tegas Jaksa Agung.