PALAS I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial SS (36), yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diamankan bersama rekannya SH (41) dalam sebuah operasi yang digelar di Kecamatan Barumun.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bulu Sonik.
Kedua pria tersebut diketahui merupakan warga setempat, dengan SS berprofesi sebagai wiraswasta dan SH sebagai petani.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan.
Menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi dan penggunaan sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA A. Sihotang, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan SS yang diduga sebagai pelaku utama, serta SH di lokasi berbeda.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah SS yang berada di Pasar Sibuhuan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 29 paket kecil sabu dengan berat bruto 27,80 gram, satu paket sedang seberat 37,78 gram, serta satu paket lainnya seberat 4,55 gram.
Selain itu, turut diamankan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba seperti timbangan elektrik, sendok sabu, plastik klip kosong, tas kecil, serta satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padang Lawas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.












