Polhukam

Polsek Pancur Batu Tegaskan Komitmen Bangun Kesadaran Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

×

Polsek Pancur Batu Tegaskan Komitmen Bangun Kesadaran Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Pancur Batu.

Terus memperkuat pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan mengedepankan konsep Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Hal tersebut disampaikan Panit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu R.K. Sitepu, mewakili Kapolsek Pancur Batu.

Saat menjadi narasumber dalam program Dialog Interaktif Hallo Polisi di Studio I RRI Medan, Jalan Gatot Subroto No. 214 Medan, Rabu (29/10/2025) sore.

Dalam dialog bertajuk “Restorative Justice”, Iptu Sitepu menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pada pemberian hukuman.

“Restorative Justice berfokus pada pemulihan, bukan pada hukuman. Prosesnya melibatkan dialog dan mediasi agar tercapai kesepakatan yang adil antara pihak yang terlibat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penengah dalam menyelesaikan persoalan sosial.

Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas dan sinergi dengan tiga pilar di tingkat desa dan kelurahan, Polsek Pancur Batu secara rutin melakukan mediasi dalam berbagai kasus yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Kami berupaya agar setiap persoalan yang bisa diselesaikan dengan damai dapat dilakukan melalui jalur mediasi.

Namun, kadang ada pihak ketiga yang mencoba memprovokasi agar perdamaian tidak tercapai. Ini yang perlu kita antisipasi bersama,” ujar Iptu Sitepu.

Ia juga menguraikan bahwa penerapan Restorative Justice umumnya dilakukan pada kasus-kasus dengan ancaman hukuman ringan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi proses perdamaian di luar persidangan formal demi tercapainya kesepakatan bersama antar pihak.

Menutup dialog, Iptu Sitepu turut mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *