MEDAN I METROSERGAI.com – Polda Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperkuat komitmen.
Membangun sistem penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Antara penyidik dan penuntut umum di Mapolda Sumut, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin.
Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, Wakapolda Sumut, serta jajaran pejabat utama Polda Sumut dan Kejati Sumut.
Turut hadir para Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba.
Kasat PPA dan PPO, para penyidik, serta jajaran jaksa pada bidang pidana umum dan pidana khusus.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa penandatanganan komitmen bersama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial.
Menurutnya, MoU itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan membangun pola kerja yang semakin terintegrasi antara penyidik Polri dan penuntut umum.
Hal tersebut dinilai penting, terutama di tengah penerapan pembaruan hukum pidana nasional dan hukum acara pidana.
Yang menuntut adanya kesamaan pemahaman serta kolaborasi yang lebih kuat di setiap tahapan penanganan perkara.
“Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara.
Membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum.
Serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa praktik transaksional,” tegas Kapolda.
Irjen Pol. Whisnu menyampaikan bahwa Polri dan Kejaksaan memiliki posisi penting dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana.
Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari tuntasnya sebuah perkara.
Tetapi juga dari kemampuan seluruh aparat menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.












