ASAHAN I METROSERGAI.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 40 gram menuju Provinsi Riau berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan.
Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam pengiriman barang haram itu turut diamankan.
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial D.A.S. (37), warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, serta D.S. (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Kabupaten Asahan menuju Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan.
Dan berkoordinasi dengan personel Polsek Air Batu untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal segera bergerak dan berkoordinasi dengan personel Polsek Air Batu.
Kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat,” ujar AKP Gunawan Effendi.
Saat kendaraan tersebut diperiksa, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil serta para penumpangnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 40,21 gram.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.
Termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam rencana pengiriman sabu ke wilayah Riau.












