Polhukam

Diduga Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawit, PT DMK Dilaporkan Petani Plasma ke Kejari dan Polres Sergai

×

Diduga Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawit, PT DMK Dilaporkan Petani Plasma ke Kejari dan Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Puluhan petani plasma yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri Sergai dan Polres Sergai, Selasa (23/12/2025).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh ketua kelompok, ahli waris, serta anggota petani baik kaum ibu maupun bapak dan berlangsung tertib serta kondusif.

Mereka menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Deli Mina Tirta Karya (PT DMK).

Dalam orasinya, Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Arifin, S.Pd, mengungkapkan bahwa para petani telah berjuang hampir 31 tahun untuk mendapatkan kembali lahan seluas 287 hektare.

Yang diduga dikuasai dan dialihfungsikan oleh PT DMK menjadi kebun kelapa sawit.

Lahan tersebut berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

Arifin menjelaskan, berdasarkan Sertifikat HGU PT DMK Nomor 1 Tahun 1992, masa berlaku hak guna usaha perusahaan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2017.

Namun hingga kini, tahun 2025, PT DMK masih melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan yang menurutnya semula diperuntukkan sebagai tambak udang, tanpa adanya perubahan sertifikat maupun peruntukan resmi.

Lebih lanjut ia menyebutkan, dugaan alih fungsi lahan tersebut telah terjadi sejak tahun 2003 tanpa izin.

Ironisnya, meski izin HGU telah berakhir selama delapan tahun, aktivitas PT DMK tetap berjalan tanpa hambatan berarti dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Kami heran, seolah tidak ada yang berani menyentuh persoalan ini,” ujar Arifin dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejari dan Polres Sergai bertujuan mendesak penegakan hukum secara tegas dan profesional, tanpa tebang pilih.

Ia meminta aparat kepolisian dan kejaksaan segera memeriksa Direktur PT DMK, serta seluruh pihak yang menggarap lahan di areal HGU tersebut, bahkan sebelum masa HGU berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *