SAMOSIR I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir mengungkap tujuh perkara tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus yang ditangani mencakup dugaan penebangan kayu ilegal, pengrusakan mobil, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan dengan penikaman hingga pencurian.
Pengungkapan tujuh perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir serta sejumlah wartawan.
Dalam keterangannya, Kapolres Samosir menyebut konferensi pers tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian.
Untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat terkait hasil penanganan perkara di wilayah hukumnya.
“Press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas.
Khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.
Ia menegaskan, setiap laporan maupun tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan satu per satu perkara yang berhasil diungkap jajarannya.
1. Penebangan Kayu, Tiga Orang Jadi Tersangka
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penebangan kayu yang terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.












