Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit chainsaw, jeriken berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang.
26 batang kayu broti ukuran 5×5 sentimeter dengan panjang empat meter, 35 batang kayu broti ukuran 5×7 sentimeter serta 68 lembar kayu ukuran 2×20 sentimeter.
2. Kaca Mobil Dirusak, Satu Tersangka Diamankan
Kasus kedua berupa dugaan pengrusakan kaca mobil yang terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 521 atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah per bekas mobil serta satu unit Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1434 YA.
3. Curanmor di Pangururan, Dua Orang Jadi Tersangka
Kasus ketiga adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu BPKB, satu lembar STNK nomor polisi BB 4644 CF.
Sebuah topi bertuliskan Remus INC serta satu unit speaker merek Robot model RB120.
4. Penikaman di Tano Ponggol, Pelaku Ditangkap
Kasus berikutnya merupakan tindak pidana penganiayaan dengan penikaman yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kaos oblong hitam yang robek dan terdapat bercak darah, jaket hoodie hitam bergambar laba-laba yang juga mengalami robekan.
Sebilah pisau lipat bergagang sekitar 15 sentimeter, sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah nomor polisi BK 2618 XS serta sejumlah kunci dan carabiner.
5. Uang Tunai Rp5,2 Juta Dicuri












