BATUBARA I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menggagalkan dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di Kecamatan Medang Deras.
Seorang pria berinisial MF (29) diamankan bersama hampir satu kilogram ketamin yang diduga siap diedarkan.
MF, warga Kecamatan Medang Deras, ditangkap pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merek Tie Guan Yin.
Setelah diperiksa, kemasan tersebut diketahui berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.
Polisi turut mengamankan satu tas sandang berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang sekaligus digunakan sebagai bengkel di kawasan Dusun Merdeka.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Batu Bara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat petugas berada di sekitar tempat kejadian, terlihat dua pria berada di teras rumah.
Salah seorang di antaranya membawa tas sandang berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan penindakan. Namun, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel.
Upaya tersebut gagal. Petugas berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.
Saat tas diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik teh hijau merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin seberat 977 gram bruto.
Proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga tersangka.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan MF beserta seluruh barang bukti untuk kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.












