Polhukam

Kapolrestabes Medan Luruskan Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”: Tiga Perkara Berbeda, Proses Hukum Tak Tumpang Tindih

×

Kapolrestabes Medan Luruskan Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”: Tiga Perkara Berbeda, Proses Hukum Tak Tumpang Tindih

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Polrestabes Medan meluruskan narasi viral di media sosial yang menyebut adanya kasus “korban jadi tersangka”.

Kepolisian menegaskan bahwa perkara yang ramai diperbincangkan publik tersebut terdiri dari tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah, objektif, dan sesuai hukum.

Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026).

Kepolisian menekankan bahwa perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam memiliki alur hukum masing-masing dan tidak dapat disatukan dalam satu narasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula dari tindak pidana pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari.

Dua karyawan toko, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, terbukti melakukan pencurian dan telah menjalani proses hukum.

“Perkara pencurian tersebut telah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Keduanya dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kombes Jean Calvijn.

Ia menegaskan bahwa perkara pencurian merupakan peristiwa hukum yang terjadi lebih dahulu dan telah selesai secara yuridis.

Sementara itu, peristiwa berbeda terjadi keesokan harinya, 23 September 2025 sore, berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan.

Dalam kasus ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian justru berstatus sebagai korban.

“Hukum tidak melihat status seseorang secara tunggal.

Seseorang bisa menjadi terpidana dalam satu perkara, namun tetap memiliki hak sebagai korban dalam perkara pidana lainnya,” tegas Kapolrestabes.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pihak yang sebelumnya melaporkan kasus pencurian.

Saat ini, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif, antara lain potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *