Polhukam

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pria 49 Tahun di Tanjung Gading, 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pria 49 Tahun di Tanjung Gading, 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun Diamankan

Sebarkan artikel ini

BATUBARA I METROSERGAI.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Batu Bara.

Dengan mengungkap kasus peredaran sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah atas dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial ABM (49).

Yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di lokasi penangkapan.

Penindakan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 17 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 16,40 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat keseluruhan 11,40 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain satu unit telepon seluler Samsung warna hitam.

Timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi.

Tak hanya itu, turut disita satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT serta satu pucuk airsoft gun warna silver yang ditemukan saat proses pengamanan.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba.

Menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.

Polres Batu Bara akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum kami,” tegas Arifin.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *