MEDAN I METROSERGAI.com – Aparat dari Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit ekskavator yang diduga hendak digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/3/2026) pagi.
Operasi penindakan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB dan melibatkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama personel Brimob.
Dua lokasi yang menjadi sasaran berada di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Saat proses penguasaan alat berat, petugas sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi pembawaan ekskavator tersebut.
Meski terjadi ketegangan di lapangan, situasi berhasil dikendalikan dan dua unit alat berat akhirnya dibawa untuk dijadikan barang bukti.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Mandailing Natal.
Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pengerukan diduga telah berlangsung sekitar dua pekan.
Awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator di area tersebut.
Dalam perkembangannya, jumlah alat berat yang beroperasi dilaporkan bertambah.
Pengamanan dua ekskavator ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan.
Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.(mps)












