PALUTA I METROSERGAI.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Aset Negara (AMPAN).
Menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Hambulo, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sorotan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Dana Desa dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Koordinator AMPAN Putra Syahwa Siregar di dampingi Habib Karnain menyampaikan, Dana Desa merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Oleh karena itu, setiap penggunaannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana Desa adalah amanah negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Jika benar ada indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaannya.
Maka hal ini perlu segera ditelusuri agar tidak merugikan masyarakat maupun keuangan negara,” ujarnya pada Kamis, 6 Maret 2026.
Menurut AMPAN, sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa di Hambulo diduga memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Kegiatan tersebut di antaranya terkait pemeliharaan dan pembangunan jalan desa, operasional pemerintahan desa, pelaksanaan pelatihan serta sosialisasi kepada masyarakat.
Hingga program peningkatan kapasitas perangkat desa yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Mahasiswa menilai, transparansi penggunaan anggaran sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Setiap penggunaan Dana Desa harus jelas peruntukannya dan dapat diketahui oleh masyarakat.
Keterbukaan menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Dalam pernyataannya, AMPAN juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah konkret guna menindaklanjuti dugaan tersebut.
Mereka meminta pihak kepolisian dan aparat terkait untuk memanggil serta memeriksa Kepala Desa Hambulo guna memberikan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa.












