Polhukam

Aksi Damai Petani Plasma Kelompok 80 di Sergai, Tuntut Penertiban Aktivitas PT DMK

×

Aksi Damai Petani Plasma Kelompok 80 di Sergai, Tuntut Penertiban Aktivitas PT DMK

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok 80 bersama Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS).

Menggelar aksi unjuk rasa di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Deli Mina Tirta Karya (DMK), Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi yang berlangsung di wilayah Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai ini berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

Dalam aksinya, para petani yang terdiri dari ketua kelompok, ahli waris, dan anggota menyuarakan tuntutan kepada pemerintah pusat.

Termasuk Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, serta Kementerian ATR/BPN, agar segera menghentikan sementara operasional PT DMK.

Mereka menduga perusahaan tersebut menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta tidak memiliki sertifikat perubahan HGU dari tambak udang menjadi kebun sawit.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, dalam orasinya menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 499,2 hektare yang dikelola PT DMK diduga tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian lahan seluas 289 hektare merupakan hak petani yang hingga kini belum dikembalikan.

“Sejak tahun 2000 hingga sekarang, lahan ini masih bersengketa.

Kami meminta negara hadir menegakkan hukum secara adil,” tegas Zuhari di hadapan aparat pengamanan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Sertifikat HGU PT DMK yang diterbitkan pada 6 Februari 1992 telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2017.

Namun hingga saat ini, aktivitas perusahaan disebut masih berjalan.

Selain itu, laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan ALISSS kepada Kapolri melalui surat bernomor 28/PD/ALS/IV/2026 tertanggal 10 April 2026.

Dalam laporan tersebut, mereka meminta agar seluruh aktivitas PT DMK dihentikan karena diduga beroperasi secara ilegal.

Dalam tuntutannya, para petani juga mendesak pihak perusahaan untuk mencabut tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *