Polhukam

Empat Pria Ditangkap di Kabanjahe, Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Namanteran

×

Empat Pria Ditangkap di Kabanjahe, Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Namanteran

Sebarkan artikel ini

KARO I METROSERGAI.com – Aparat kepolisian dari Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran sekaligus penanaman ganja dalam operasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026).

Empat pria diamankan, sementara puluhan batang ganja ditemukan tersembunyi di area perladangan.

Pengungkapan bermula dari penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, sekitar pukul 00.10 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat tersangka berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari lokasi pertama, polisi menyita barang bukti berupa ganja lembab seberat 47 gram, serbuk ganja kering 27 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus langsung dilakukan pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas kemudian bergerak menuju kawasan perbatasan Desa Kutarayat dengan hutan lindung di Kecamatan Namanteran.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan ladang ganja tersembunyi di area perladangan jalur jahe.

Sebanyak 75 batang ganja dengan tinggi antara 35 hingga 150 cm berhasil diamankan.

Tanaman tersebut disembunyikan di atas tumpukan kayu dan diikat menggunakan tali plastik biru, dengan total berat mencapai 650 gram dalam kondisi lembab.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melibatkan penyalahgunaan, tetapi juga praktik budidaya ganja.

“Ini menunjukkan adanya upaya terorganisir, mulai dari penyimpanan hingga penanaman.

Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta ketentuan pidana tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *