Polhukam

Polisi Menyamar di Rumah Kosong Pinggir Sungai, Pengedar Sabu di Medan Maimun Ditangkap

×

Polisi Menyamar di Rumah Kosong Pinggir Sungai, Pengedar Sabu di Medan Maimun Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Sebuah rumah kosong di bantaran sungai kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Aktivitas ilegal yang meresahkan warga itu akhirnya berhasil dibongkar personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial JS alias A (32), warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Pelaku diamankan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.22 WIB di rumah kosong yang berada di pinggir sungai kawasan Jalan Mangkubumi Los II.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Dari lokasi, polisi menyita satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,33 gram, 50 plastik klip kosong.

Satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan elektrik, uang tunai Rp85 ribu, serta sebuah kotak kacamata.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena kawasan tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di sekitar lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian menjalankan metode undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Polisi memesan sabu senilai Rp50 ribu kepada pelaku untuk memastikan transaksi benar terjadi.

Tak lama setelah transaksi berlangsung, petugas yang sudah bersiaga langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, JS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Awi.

Identitas pemasok itu kini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran pihak kepolisian.

Pelaku juga mengaku membeli sabu seberat lima gram dengan harga Rp330 ribu, lalu membaginya kembali untuk dijual dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *