MEDAN I METROSERGAI.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka.
Dalam pengungkapan kasus aktivitas tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 17 orang.
Yang sebelumnya diamankan saat operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua orang dinyatakan terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal, yakni AB alias Abu Bakar.
Warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Abu Bakar berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan untuk melakukan penambangan.
Sementara Ali Derlan bertugas sebagai mekanik yang menangani boks penampung pasir yang mengandung emas,” ujar Rahmat di Medan, Kamis (12/3/2026).
Sementara itu, 15 orang lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi.
Mereka diketahui tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan, melainkan hanya bekerja sebagai tukang masak di lokasi maupun mengantar bahan bakar minyak.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari area tambang.
Selain itu, dua unit ekskavator lainnya turut diamankan saat sedang dalam perjalanan menuju lokasi dan saat ini masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Selain alat berat, sejumlah barang bukti lain juga disita dari lokasi, di antaranya dua mesin genset, empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catatan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mendulang emas.
Rahmat menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemilik atau pemodal tambang yang hingga kini belum diamankan.












