Polhukam

Ketika Pers Bebas dan Hukum Berdiri Tegak

×

Ketika Pers Bebas dan Hukum Berdiri Tegak

Sebarkan artikel ini

METROSERGAI.com – Demokrasi yang sehat tidak hanya dibangun melalui pemilu atau pergantian kekuasaan semata.

Tetapi juga ditopang oleh dua fondasi utama: pers yang merdeka dan hukum yang menjadi panglima.

Keduanya memiliki hubungan yang erat dan saling menguatkan.

Pers berfungsi sebagai mata publik yang mengawasi jalannya kekuasaan.

Sementara hukum hadir sebagai batas agar kekuasaan tidak berjalan secara sewenang-wenang.

Dalam konsep negara modern, hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan.

Pemikiran ini pernah ditegaskan oleh A.V. Dicey dalam bukunya Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885).

Dicey memperkenalkan konsep Rule of Law, yaitu prinsip bahwa negara harus dijalankan berdasarkan hukum.

Bukan atas kehendak individu maupun kelompok tertentu.

Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum, dan setiap tindakan pemerintah harus dapat diuji serta dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.

Menurutnya, negara hukum menempatkan hukum sebagai instrumen utama dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Artinya, seluruh penyelenggaraan kekuasaan wajib tunduk pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Namun, hukum yang baik tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pengawasan publik.

Di sinilah pers memainkan peran pentingnya.

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism menyebutkan bahwa tugas utama pers adalah menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.

Sekaligus melakukan pengawasan terhadap pusat-pusat kekuasaan.

Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga penjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan demokrasi.

Di Indonesia, kemerdekaan pers dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Jaminan tersebut dipertegas kembali melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *