Polhukam

Ketika Pers Bebas dan Hukum Berdiri Tegak

×

Ketika Pers Bebas dan Hukum Berdiri Tegak

Sebarkan artikel ini

Khususnya Pasal 4 ayat (1), yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.

Sementara itu, prinsip negara hukum ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Ketentuan ini mengandung makna bahwa seluruh aktivitas pemerintahan, lembaga negara, maupun masyarakat.

Harus berjalan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Sebagai mahasiswa hukum sekaligus bagian dari insan akademik.

Sudah menjadi tanggung jawab moral dan intelektual untuk menjaga kedua prinsip tersebut tetap hidup.

Kemerdekaan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi fakta, objektivitas, serta etika jurnalistik.

Di sisi lain, supremasi hukum harus terus dikawal agar keadilan tidak berhenti sebagai slogan.

Melainkan benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Meyakini bahwa pers yang bebas dan hukum yang tegak merupakan fondasi penting dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Dengan semangat intelektualitas dan idealisme mahasiswa.

LPMH akan terus berkomitmen menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berlandaskan nilai-nilai hukum demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.(edwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *