SERGAI I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penculikan anak.
Yang berujung pembunuhan seorang nenek di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ANITA alias UTET (49) dan ZULKIFLI alias KIFLI (30).
Kedua pelaku diduga terlibat dalam penculikan terhadap seorang anak perempuan berusia tiga tahun bernama Fitrianti alias Fitri serta pembunuhan terhadap nenek korban, Irawati alias Ira (58).
Kasus Penculikan Anak
Kasus penculikan ini dilaporkan melalui LP/B/88/III/2026/SPKT Satreskrim Polres Sergai.
Korban Fitrianti merupakan cucu dari Efendi (64), warga Dusun V Desa Pulau Gambar.
Peristiwa penculikan terjadi pada 8 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, tersangka Anita mengambil korban yang sedang bermain di depan rumahnya.
Setelah itu, korban diserahkan kepada Zulkifli yang diketahui merupakan ayah tiri dari ibu korban.
Keduanya kemudian membawa korban menuju Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum akhirnya Zulkifli membawa anak tersebut ke rumah orang tuanya di Jalan Karya, Kota Medan, tempat korban tinggal hingga pertengahan Februari.
Pada 16 Februari 2026, kedua pelaku sempat berencana mengembalikan korban kepada kakeknya karena keluarga Zulkifli merasa keberadaan anak tersebut akan menimbulkan masalah.
Namun rencana itu tidak terlaksana.
Beberapa hari kemudian, Anita justru menitipkan korban kepada pasangan Hotman Ryadi Harahap dan Nurthiana Tumanggor.
Dengan mengaku bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
Pelaku Sempat Kabur dari Kejaran Warga
Kasus ini mulai mencuat ketika warga mengetahui dugaan penculikan tersebut.
Pada 6 Maret 2026, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda milik warga menuju Kota Galang.
Namun di tengah perjalanan, mereka dipergoki masyarakat yang berusaha menangkap keduanya.
Pelaku kemudian meninggalkan sepeda dan bersembunyi di ruang kelas sebuah TK di Dusun II Pulau Gambar.












