Polhukam

Judi Online di Medan Raup Omset Rp7 Miliar, 19 Tersangka Diamankan

×

Judi Online di Medan Raup Omset Rp7 Miliar, 19 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Aparat dari Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik judi online berskala nasional.

Yang diduga meraup omzet fantastis hingga Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Siber, Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers.

Yang turut dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, pada Kamis (26/3/2026) di Aula Tribrata.

Menurut Bayu, angka omzet tersebut merupakan hasil pengakuan para tersangka yang diperkuat dengan temuan awal penyidik di lapangan.

“Perkiraan sementara mencapai sekitar Rp7 miliar dalam kurun waktu dua tahun,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa perputaran uang harian dari aktivitas judi online itu bersifat fluktuatif.

Dari hasil penyelidikan, diketahui setiap operator atau marketing memiliki target setoran dari pemain, dengan nilai deposit berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

“Setiap CRM atau marketing diwajibkan mencapai target minimal deposit Rp1 juta per hari oleh leader mereka,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 orang tersangka beserta puluhan barang bukti elektronik.

Perangkat yang disita meliputi CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana.

Hingga dokumen identitas yang diduga digunakan untuk mendukung operasional perjudian.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga kuat menjadi jalur transaksi dalam jaringan tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menelusuri aliran dana.

“Rekening-rekening ini masih kami dalami bersama instansi terkait guna mengungkap aliran uangnya,” tambah Bayu.

Lebih lanjut, jaringan ini dipastikan memiliki jangkauan nasional, sementara dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional masih dalam tahap penyelidikan.

Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja, yang diduga menjadi pintu masuk jaringan luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *