Polhukam

Polsek Siantar Martoba Tangkap Pria 25 Tahun, Diduga Gelapkan Mobil Pinjaman

×

Polsek Siantar Martoba Tangkap Pria 25 Tahun, Diduga Gelapkan Mobil Pinjaman

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I METROSERGAI.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARP (25) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil.

Pelaku diamankan pada Jumat dini hari, 10 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aksi peminjaman kendaraan yang berujung penggelapan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Medan Simpang Pertamina, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kronologinya, pada Senin pagi, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban berinisial RS (56) dengan maksud meminjam mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2017 dengan nomor polisi BK 1930 DU.

Keduanya sepakat bahwa mobil tersebut akan dipinjam selama dua hari dan dikembalikan pada Rabu, 8 April 2026.

Setelah kendaraan diserahkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil sesuai kesepakatan.

Beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi dari seseorang yang mengaku sebagai teman pelaku bahwa mobil tersebut telah dibawa ke Kota Medan.

Puncaknya, pada Jumat dini hari, pelaku datang kembali ke rumah korban dan mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang.

Yang baru dikenalnya di kawasan Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mendengar pengakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Martoba.

Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama tim opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah korban.

Dari hasil interogasi, ARP mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil.

Ia juga menyebut kendaraan tersebut telah digadaikan melalui perantara temannya, meskipun tidak mengetahui secara pasti nilai transaksi gadai tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara keberadaan mobil masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *