BELAWAN I METROSERGAI.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek sebuah rumah di Desa Manunggal, Gang Mawar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (14/4/2026).
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial J (49) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar rumah tersangka.
Di antaranya 9 plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip kosong, sebuah kotak kecil berwarna putih, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta uang tunai Rp60.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan berencana mengedarkannya.
Saat ini, J telah ditahan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Warga juga diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(mps)












