Polhukam

Polisi Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Batu Bara, Dua Nelayan Diamankan

×

Polisi Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Batu Bara, Dua Nelayan Diamankan

Sebarkan artikel ini

BATUBARA I METROSERGAI.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Batu Bara.

Melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), aparat berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu, Senin (27/4/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H.

Dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Polsek Talawi, serta dukungan perangkat desa setempat.

Penggerebekan dilakukan di dua titik berbeda. Lokasi pertama berada di Dusun V, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi.

Di tempat ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.S. (31), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Dari tangannya, polisi menyita tiga paket kecil diduga sabu, satu timbangan elektrik, alat hisap (bong), serta mancis.

Tak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di Gang Setia, Dusun IV, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Di lokasi ini, seorang pria berinisial I (56) turut diamankan.

Polisi menemukan dua paket diduga sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp100.000, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Penindakan ini diharapkan mampu menekan peredaran narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *