DAIRI I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HSK (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan di warung kopi milik tersangka di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Selasa (28/4/2026).
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima aparat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Narkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di sekitar warung milik HSK.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip berisi sabu seberat 0,70 gram, satu plastik klip berisi pil ekstasi seberat 0,54 gram, serta satu bungkus ganja dengan berat bruto 17 gram.
Selain itu, petugas juga menyita tiga unit timbangan elektronik, dua buah mancis, satu alat hisap (bong), satu sendok kecil, satu pipet yang telah diruncingkan, serta tiga plastik klip kosong ukuran sedang.
Uang tunai sebesar Rp2.500.000 turut diamankan dari lokasi.
Berdasarkan pengakuan awal, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SS yang berdomisili di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Saat ini, HSK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(mps)












