Polhukam

Sembunyikan Ladang Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Dibekuk Polisi

×

Sembunyikan Ladang Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

DELISERDANG I METROSERGAI.com – Upaya seorang pria menyembunyikan aktivitas ilegalnya dengan menanam ganja di lahan tersembunyi akhirnya terungkap.

Petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Morawa berhasil membongkar praktik tersebut dan mengamankan puluhan batang tanaman ganja yang menjulang tinggi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (17/5/2026) di kawasan Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ZFA (43), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis ganja.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Gang Amal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria di dalam sebuah gubuk yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas rapi dan siap edar.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja di lokasi lain yang tidak jauh dari tempat penangkapan.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan ladang ganja tersembunyi di balik area tertutup.

Di lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

Seluruh tanaman beserta barang bukti lainnya langsung diamankan guna kepentingan penyidikan.

Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *