SERGAI I METROSERGAI.com – Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Berhasil diringkus atas dugaan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong milik warga di Dusun I Desa Sei Bamban.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Sugito (66).
Terkait hilangnya sejumlah barang berharga dari rumah kosong miliknya.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/V/2026/SPKT/Polsek Sei Rampah/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 15 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H.
Menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama kali diketahui pada Kamis (14/5) sore.
Saat itu, korban mendapat telepon dari seorang saksi yang memberitahukan bahwa rumah kosong miliknya diduga telah dibobol orang tak dikenal.
Korban yang langsung menuju lokasi dibuat terkejut setelah mendapati pagar besi dorong berwarna maron ukuran 4×3 meter di bagian depan rumah telah hilang.
Tak hanya itu, dua pintu besi belakang berwarna biru serta satu unit mesin pompa air merek Nasional juga raib dibawa pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta,” ujar IPDA Hendri.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan intensif.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka AP alias D dan menangkapnya di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Ia juga menyebut aksi pembongkaran rumah itu dilakukan bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mengaku barang-barang hasil curian berupa besi telah dijual ke salah satu kilang barang bekas,” tambah IPDA Hendri.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












