Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna menangkap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
“Tim masih bergerak di lapangan untuk memburu pelaku lain sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
Agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya, Selasa (19/5).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(hps)












