MEDAN I METROSERGAI.com – Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Kota Medan, terus bergulir.
Setelah sebelumnya mengamankan seorang karyawan terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke tempat hiburan malam itu.
Pelaku berinisial MF (22) ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.
Hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki ciri serupa dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat.
Yang dilakukan tim di tengah situasi Kota Medan yang sempat mengalami gangguan listrik atau blackout.
“Personel tetap bergerak melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pemasok narkotika yang diduga menyuplai pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga para pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi.
Untuk menjalankan transaksi narkoba secara tertutup guna menghindari pengawasan aparat.
Kedua tersangka juga disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Modus operandi yang digunakan adalah melayani pemesanan secara rahasia dengan permintaan yang meningkat pada akhir pekan.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga berada di level atas jaringan ini,” tambah Rafli.
Tidak hanya proses pidana, Polrestabes Medan juga mengambil langkah administratif terkait operasional Phantom KTV.












