Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Medan.
Terkait usulan penutupan serta pencabutan izin operasional tempat hiburan malam tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Phantom KTV dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dan menjadi perhatian publik setelah berbagai laporan serta keluhan ramai beredar di media sosial maupun pemberitaan daring.
Selain itu, hasil pengungkapan kepolisian juga menemukan dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, aparat telah mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sebanyak 18 butir pil ekstasi.
Polisi juga menemukan sejumlah pengunjung dengan hasil tes urine positif narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan tempat hiburan malam.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan lokasi aktivitas melawan hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Sumatera Utara.(mps)












