PALAS I METROSERGAI.com – Peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja, Senin (1/6/2026) malam.
Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial AH (33) dan SD (29), warga Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan desa setempat.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di area perkebunan warga yang berada di pinggir sungai.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AH, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya.
Dari hasil interogasi awal, AH mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka dengan disaksikan kepala desa setempat.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di dalam lemari rumah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik berisi ganja dengan berat bruto 200 gram, 37 bungkus kecil ganja seberat bruto 45 gram.
18 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat bruto 100 gram, serta empat bungkus besar ganja seberat bruto 150 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor.
Satu unit telepon genggam Android, dan uang tunai Rp124 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Sementara dari tersangka SD, petugas turut menyita satu unit sepeda motor KLX tanpa nomor polisi dan satu unit telepon genggam Android.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah.












