Polhukam

Satreskrim Polres Padang Lawas Sita 31 Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

×

Satreskrim Polres Padang Lawas Sita 31 Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

Sebarkan artikel ini

PALAS I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil mengungkap dugaan kasus penadahan kendaraan bermotor.

Dengan mengamankan sebanyak 31 unit sepeda motor dari sebuah rumah warga di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Puluhan kendaraan yang didominasi tanpa dokumen resmi dan tanpa pelat nomor itu kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, Sabtu (25/7/2026), membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penadahan kendaraan hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Lubuk Barumun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Lawas menerbitkan surat perintah penyelidikan pada awal Juli 2026.

Hasilnya, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim yang melakukan penyelidikan menemukan puluhan sepeda motor terparkir di halaman rumah milik warga berinisial SHL di Desa Pasar Latong.

“Sebagian besar kendaraan yang ditemukan tidak dilengkapi pelat nomor.

Sehingga langsung dilakukan pendataan dan pengamanan sebagai barang bukti,” ujar AKP Irwansah Sitorus.

Sebelum mengevakuasi seluruh kendaraan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasar Latong.

Guna memastikan proses pengamanan berjalan sesuai prosedur.

Selanjutnya, seluruh sepeda motor dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendataan sementara, polisi mengamankan 31 unit sepeda motor yang terdiri atas delapan unit Honda Beat, lima unit Honda Revo.

Empat unit Honda Supra X-125, empat unit motor Honda rangka/modifikasi tanpa bodi, dua unit Honda Supra Fit X, dua unit Honda Scoopy, dua unit Honda Vario.

Masing-masing satu unit Honda Genio, Yamaha Mio Soul, Yamaha Lexi, serta Suzuki Satria F.

Dari seluruh kendaraan tersebut, hanya satu unit Honda Beat yang menggunakan pelat nomor BP 5781 RH, sedangkan sisanya tidak memiliki pelat nomor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *