Atas temuan tersebut, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana penadahan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas.
Polisi juga telah mendata identitas pemilik rumah serta membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
AKP Irwansah menegaskan, pihaknya masih terus menelusuri asal-usul kendaraan tersebut.
Termasuk mengidentifikasi pemilik sah dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polres Padang Lawas.
Dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK atau BPKB untuk dilakukan pencocokan dengan barang bukti yang telah diamankan,” pungkasnya.(mps)












