Daerah

Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Bahas Penguatan MoU Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN

×

Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Bahas Penguatan MoU Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis di rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/26). (diskominfo medan)

METROSERGAI.COM, Medan- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis di rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/26).

Selain memperkenalkan sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru, pertemuan ini juga membahas penguatan dan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga mendorong pemanfaatan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan pengadilan diunggah secara langsung sehingga mempermudah penyampaian informasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan memastikan hak-hak anak maupun perempuan pasca perceraian dapat dipenuhi.

Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, yang baru sekitar dua bulan menjabat setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh, mengatakan salah satu tujuan audiensi tersebut adalah memperkuat implementasi MoU yang telah ditandatangani bersama Pemko Medan.

Menurut Dian, selama ini pelaksanaan MoU belum berjalan optimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya tersampaikan kepada BKD. Kondisi tersebut berdampak pada pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban ASN yang bercerai, khususnya dalam memenuhi nafkah anak maupun hak mantan istri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak,” ujar Dian.

Dijelaskan Dian, aplikasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati sebelumnya. Dirinya berharap Wali Kota Medan Rico Waas berkenan meluncurkan aplikasi tersebut ketika telah selesai dikembangkan sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif.

Selain membahas aplikasi, Dian juga menyampaikan adanya perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang. Jika sebelumnya dilakukan oleh juru sita, kini surat panggilan disampaikan melalui PT Pos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *