SERGAI I METROSERGAI.com – Seorang residivis kasus narkotika berinisial SN (46) kembali berurusan dengan polisi.
Warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai itu diringkus setelah sempat melarikan diri dan membuang bungkusan plastik hitam yang diduga berisi sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama personel opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat berada di lapangan, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Pria tersebut kemudian berlari ketika mengetahui kedatangan polisi.
Dalam upaya melarikan diri, SN diduga sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam.
Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Ketika diinterogasi, SN mengakui bahwa bungkusan plastik yang dibuangnya tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang itu sengaja dilempar karena pelaku panik melihat kedatangan polisi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram.
Selain itu, turut diamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,17 gram, serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Polisi juga menyita satu unit handphone Realme warna hitam, satu kantong plastik ukuran sedang warna hitam serta uang tunai Rp135 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026).
Mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.












